TANGERANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Tangerang menyoroti mangkraknya program Angkutan Umum Si Benteng milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menghabiskan dana hingga Rp15 miliar.
Pengadaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) itu digunakan untuk pengadaan 80 unit mobil, namun kini mangkrak dan terparkir Terminal Poris Plawad.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah pada 12 Juli 2020 mengatakan, mangkraknya Si Benteng lantaran adanya rasionalisasi anggaran Pemkot Tangerang untuk menanggulangi Pandemi Covid-19.
Baca juga: Pemkot Tangerang akan Bangun 2 Jembatan di Daan Mogot dan Lio Baru
Ketua HMI Tangerang Raya, Izad Jazuly menilai pernyataan tersebut hanya alasan belaka. Lantaran, Si Benteng telah dianggarkan pada APBD tahun 2019.
"Menurut saya ini masih bersifat ambigu atas pernyataan itu," ujar Izad, Jumat, (04/12/2020).
Izad menyayangkan pernyataan Wali Kota pada Selasa (01/12/2020) lalu soal mangkraknya Si Banteng lantaran menunggu persetujuan dari pemprov Banten.
Baca juga: Pemkot Tangerang Dapat Kucuran Rp104 Miliar dari Kemenparekraf untuk Pemulihan Pariwisata
"Jika menunggu aturan turun dari pemrov berarti perda tersebut di terbitkan terlebih dahulu, jika di anggap bertentangan maka di uji materi kepada mahkama konstitusi," katanya.
Menurut Izad pernyataan Arief selaku Wali kota Tangerang tidak relevan dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945.
"Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dan di pertegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat 2 huruf b," tegasnya.