JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kembali menegaskan, akan menindak tegas siapa pun termasuk organisasi masyarakat (ormas) yang berperilaku seperti preman di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan premanisme, radikalisme dan intoleransi dan semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," kata Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).
Dikatakan, situasi Jakarta saat ini aman dan terkendali. Pihaknya akan terus melakukan penegakkan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Bertemu Ormas dan Tokoh Betawi untuk Bersinergi Membangun Jakarta Aman
Fadil juga menyebutkan pihaknya akan mengejar terus pelaku yang mengganti lafadz azan dari 'Hayya Alal Solah' menjadi 'Hayya Alal Jihad'.
"Terkait perkembangan penangkapan pelaku yang mengganti lafadz azan dari 'Hayya Alal Solah' menjadi 'Hayya Alal Jihad', akan kami kejar terus. Mau sembunyi di lubang tikus juga akan saya kejar," pungkas Fadil.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan kepada para Kapolda, negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Baca juga: Kapolri : Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Kalah dengan Premanisme
Hal tersebut disampaikan Idham terkait penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/12/2020).
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).
Idham meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," pungkasnya.
Baca juga: Sambut Kapolda Metro Jaya, Anies Siap Dukung dan Pastikan jakarta Aman
Idham juga memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Habis Rizieq.
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," pungkas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.
Seperti diberitakan, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Ilham/tha)