Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Korupsi

KPK Jemput Paksa Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

Jumat 04 Des 2020, 19:32 WIB

JAKARTA  – Eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HS) dijemput paksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di kawasan Jati Padang, Pasar Minggu,  Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).

Hadinoto merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. "Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT garuda Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Jumat (4/12).

Ali mengungkapkan, penjemputan paksa dilakukan lantaran Hadinoto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (3/12).

Baca juga: Garuda Indonesia Maskapai Pertama Kampanyekan Penggunaan Masker

"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," kata Ali.

Saat ini, Hadinoto tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali. Diketahui, KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 7 Agustus 2019 lalu.

Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Baca juga: Logo RANS Ada di Pesawat Garuda Indonesia, Raffi Ahmad : Kaya Mimpi!

KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan terkait uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce. Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah, Jaksel,  680 ribu dolar AS dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.Untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi 2,3 juta dolar AS dan 477 ribu Euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. (adji/win)

Tags:
KPK Jemput PaksaKPKJemput PaksaEks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto SoedignoEks Direktur Garuda IndonesiaHadinoto Soedigno

Reporter

Administrator

Editor