Gak Pakai Masker, 98 Warga Tambora Diberi Sanksi Sosial dan Denda

Jumat 04 Des 2020, 10:35 WIB
Warga melanggar Prokes mandapat sanksi sosial

Warga melanggar Prokes mandapat sanksi sosial

JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi masih terus dimanfaatkan oleh para petugas gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat untuk mendisiplinkan warga lewat operasi yustisi.

Pada operasi kali ini, petugas gabungan  mendapati 98 pelanggar tidak mentaati protokol kesehatan. Sehingga mereka ditindak dan diberikan sanksi sosial untuk menyapu dan mengecat sarana fasilitas umum. Ada juga yang dikenakan sanksi administrasi.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi tibmask di masa PSBB transisi kali ini kita laksanakan dengan lebih teliti bersama Tiga Pilar.

Baca juga: Polsek Cibinong Jaring Ratusan Pelanggar Prokes dalam Operasi Yustisi

Tujuan dari digelarnya operasi ini, kata Faruk tertib masker pada masa PSBB ialah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Sebanyak 98 pelanggar yang tidak memakai masker kita tindak tegas, dengan rincian sebanyak 82 pelanggar diberikan sanksi sosial. Sedangkan 18 pelanggar memilih dikenakan sanksi administrasi dengan total denda Rp 2.250.000," kata Faruk, Kamis (3/12/2020).

Faruk juga menambahkan, kita juga terus mengedukasi kepada warga, khususnya di wilayah Tambora untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 3M yang telah dianjurkan pemerintah.

Baca juga: Tidak Pakai Masker, 69 warga Tambora Kembali Terjaring Operasi Yustisi

"Untuk warga diharapkan selalu memakai masker apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) guna memutus rantai penyebaran Covid-19," tukasnya. (ilham)

Berita Terkait
News Update