Gak Pakai Masker, 36 Warga Cakung Disanksi Bersihkan Kantor Wali Kota

Jumat 04 Des 2020, 07:45 WIB
pengendara yang tak menggunakan masker dan terjaring razia. (Ifand)

pengendara yang tak menggunakan masker dan terjaring razia. (Ifand)

CAKUNG – Sebanyak 36 warga yang kedapatan tidak memakai masker, terjaring dalam operasi yustisi yang digelar satpol PP Jakarta Timur di depan Kantor Wali Kota, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Kamis (3/12).

Keseluruhan warga yang terjaring diberi sangsi sosial atas pelanggaran yang dilakukan.

Ardi (18), salah seorang pelanggar mengaku lupa tidak membawa masker ketika akan berkendara.

Ia pun bersama rekannya Pras (18), harus digiring petugas. "Saya lupa pak, tadi cuma mau ke rumah teman saja sebentar, makanya lupa bawa masker," katanya, Kamis (03/12/2020).

Baca juga: Puluhan Warga Gunung Sindur Kejaring Operasi Masker

Atas pelanggaran yang dilakukan itu, kedua remaja yang masih duduk di bangku SMA ini pun harus mendapat sangsi sosial. Keduanya diminta membersihkan halaman kantor walikota Jakarta Timur.

"Mau bayar nggak punya uang, makanya mendingan pilih kerja sosial saja," ujar Ardi.

Selain Ardi, dalam penindakan yang dilakukan petugas, didapat 34 pelanggar lainnya yang tak menggunakan masker.

Baca juga: Operasi Masker di Matraman, 17 Pelanggar Diganjar Sanksi Sosial

Mereka semua juga memilih menerima sangsi sosial dengan membersihkan halaman kantor walikota, dengan mengenakan  rompi orange untuk memberi mereka efek jera.

Dalam operasi masker itu juga, tak sedikit para pelanggar yang mencoba kabur dalam razia itu.

Berita Terkait

News Update