Setelah Ditutup Karena Langgar Prokes, Cafe & Resto Urban Place Kembali Beroperasi

Kamis 03 Des 2020, 08:45 WIB
Cafe & Resto Urban Place yang terletak di komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terlihat sudah kembali beroperasi. (Yono)

Cafe & Resto Urban Place yang terletak di komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terlihat sudah kembali beroperasi. (Yono)

JAKARTA –  Cafe & Resto Urban Place yang terletak di komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terlihat sudah kembali beroperasi.

Pada Sabtu (28/11/2020), cafe tersebut ditutup  paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19

Dari pantauan Poskota, hari ini Rabu (2/12/2020) 19.00 WIB, café tersebut kembali beroperasi, namun pengunjung masih terlihat sepi.

Di depan pintu masuk, terlihat ada kran air untuk cuci tangan dan sabun cair dan petugas keamanan juga mengukur suhu tubuh tiap pengunjung yang datang.

Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kafe dan Restoran di Kelapa Gading Ditutup

"Sudah buka dari malam Selasa, tapi memang masih sepi pengunjung. Biasanya rame itu kalau hari Sabtu atau Minggu," kata petugas keamanan yang berjaga depan pintu.

Petugas keamanan tidak memberikan izin untuk masuk ke dalam untuk melihat suasana ataupun melihat-lihat penerapan Prokes pasca ditutup. "Maaf kalau tidak ada izin gak bisa masuk," katanya.

Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid memastikan jajarannya selalu melakukan pengawasan rutin bagi restoran atau kafe yang sudah ditutup sementara karena kedapatan melanggar Prokes yang sudah kembali beroprasi normal.

"Satpol PP Jakarta Utara melakukan pengawasan rutin. Bila melanggar lagi akan di berikan sanksi administrasi denda," tegas Yuma sapaan akrabnya saat dihubungi, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Masjid Al Jihad Kelapa Gading Disemprot Disinfektan

Sebelumnya, Cafe & Resto Urban Place ditutup sementara(1X24 jam) karena setidaknya kedapatan melakukan 2 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Berita Terkait
News Update