Polisi Panggil Kembali Eggi Sudjana untuk Lengkapi Berkas Kasus Makar

Kamis 03 Des 2020, 08:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ist)

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Eggi Sudjana untuk diperiksa hari ini terkait kasus dugaan makar Pilpres 2019 lalu. Eggi ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemanggilan kembali Eggi sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara yang selama ini menjeratnya.

"Rencana jadwal pemanggilan yang bersangkutan hari ini dilakukan penyidik," kata Yusri, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Tersangka Dugaan Makar Eggi Sudjana Akan Kembali Diperiksa Polda

Sebelumnya, Yusri mengatakan pemanggilan kembali Eggi untuk melangkapi perkaranya sekaligus merupakan program Kapolda yang baru untuk menuntaskan kasus-kasus lama yang ada di Polda Metro Jaya. 

"Kapolda yang baru Pak Irjen Muhammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini. Termasuk saudara ES sendiri," kata Yusri, Rabu (2/12/2020).

Yusri menjelaskan, bulan Mei 2019 Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian sempat dilakukan penahanan oleh penyidik, dan kemudian dilakukan penangguhan penahanan. 

"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritasnya programnya juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut maslah yang Eggi itu masalah makar ya," tukasnya.

Baca juga: Admin Grup WhtsApp Memasukkan Eggi Sudjana dalam Grup 'Kelompok Peluru Ketapel'

Yusri belum mengetahui sejauh mana kasus Eggi ditangani pihak penyidik. Namun yang pasti Eggi akan dipanggil sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara. "Nanti kita cek semua, tapi kita panggil untuk melengkapi. Kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melangkapi perkara," tukasnya. 

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditangkap atas dugaan tindakan pidana makar dan hasil pemeriksaan pada 7 Mei 2019, Eggi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

News Update