ADVERTISEMENT

Pakar: Tak Ada Pelanggaran Amel di Kampanye Pilkada Belitung Timur, Harusnya Diputus Bebas

Kamis, 3 Desember 2020 05:38 WIB

Share
Pakar: Tak Ada Pelanggaran Amel di Kampanye Pilkada Belitung Timur, Harusnya Diputus Bebas

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Suparji Ahmad menyatakan tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan  Syarifah Amelia alias Amel saat kampanye di Pilkada Belitung Timur. Sehingga, harusnya Amel diputus bebas oleh hakim.

Hal itu disampaikan Supardji terkait kasus Amel yang dituduh Bawaslu Belitung Timur, bahwa yang bersangkutan melanggar pasal 69 (c) Undang - Undang Pilkada. Amel adalah  Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati Belitung Timur Burhanudin dan Khairil Anwar ‘Berakar’.

Dengan tidak ada unsur yang memenuhi dalam pasal tersebut, Suparji berpendapat, putusan yang adil ialah Amel seharusnya diputus bebas oleh majelis hakim.

Baca juga: DPR Imbau Calkada Tak Terprovokasi Isu-isu Menjelang Pilkada

“Harus bebas, harus putus bebas karena memang tidak ada yang bisa disalahkan kepada yang bersangkutan (Amel), maka putusan yang adil adalah putusan bebas,” kata Suparji, Selasa (1/12).

Suparji berharap Hakim melihat secara kontekstual dan utuh kasus itu agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Amel.

“Saya kira seadil-adilnya, meskipun kemudian tidak tahu persis apakah percobaan atau apa, tapi saya berharap hakim itu betul-betul kontekstual dalam arti melihat apa yang ada didalam pasal tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Sinergitas Semua Stake Holder Kunci Sukses Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Sehingga lanjut Suparji, kedepan tidak ada preseden buruk terhadap wajah hukum di Indonesia menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan.

“Dan melihat pada perbuatan yang bersangktuan supaya tidak menimbulkan preseden buruk dimasa yang akan datang, mengingat menghukum seseorang yang sebetulnya tidak ada perbuatan yang bisa dipersalahkan,” tegas Suparji.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT