DEPOK - Anggota Intelejen Keimigrasian (Intelkim) Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, berhasil menangkap dua warga negara asing meminta-minta dengan modus bantuan anak yatim di Depok.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Depok, Ruhiyat M. Tholib mengatakan kedua warga asing tersebut yaitu Mohammad Basel Muhrat, asal Suriah, dan Mohammed F.M. Ghanim, asal Palestina, ditangkap setelah ada koordinasi dengan anggota Intelkam Polres Metro Depok.
Keduanya ditangkap saat sedang minta sumbangan di sebuah Masjid dalam lingkungan Perumahan elite Pesona Khayangan Kota Depok.
"Mendapat informasi dari anggota Intelkam Polres Metro Depok langsung anggota Intel kita menyelidiki langsung menangkap kedua warga negara asing Suriah dan Palestina sedang meminta bantuan dengan menggunakan kotak," ujarnya didampingi Kasubsi Intelkim, Mas Djoko dalam jumpa pers di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis (03/12/2020) pagi.
Baca juga: RPTRA Taman Sawo Diminati Warga Negara Asing
Jebolan Akademi Imigrasi (AIM) angkatan 6, Tholib mengungkapkan dari pemeriksaan dokumen kedua pelaku memiliki kartu UNHCR atau pengungsi.
"Bagi orang asing pemegang kartu UNHCR tidak dibolehkan meminta-minta. Apalagi kedua orang yang kita amankan ini bermodus meminta-minta dengan menggunakan kerdus bertuliskan bantuan anak yatim Palestine," katanya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita, lanjut Tholib, dua kotak amal ditambah uang tunai hasil minta-minta sebesar Rp. 3,8 juta.
"Para pelaku ini bertempat tinggal di daerah Pondok Gede dan Tangerang. Untuk yang Suriah sudah menetap selama 10 tahun dan Palestin baru dua tahun dengan status nikah sirih dengan warga setempat," ungkapnya.
Baca juga: 2. 972 Warga Negara Asing Dideportasi, Terbanyak dari Cina
"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 75 tentang ketertiban umum. Tapi untuk memberikan tindakan karena para orang asing ini UNHCR kita akan koordinasi dengan masing-masing kedutaan." (angga/tri)