2. 972 Warga Negara Asing Dideportasi, Terbanyak dari Cina

Kamis 21 Des 2017, 19:31 WIB

JAKARTA (Poa Kota) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham telah mendeportasi 2. 972 warga negara asing (WNA) asal Cina (Tiongkok), Vietnam, Afghanistan dan Malaysia selama 2017. Sedangkan tindakan pro-justia (pidana) sebanyak 267 kasus dan umummya pelamu dari Cina (Tiongkok), India, Nigeria dan negara lain. Pelanggaran, berupa tidak dapat memperlihatkan izin tinggal dan dokumen perjalanan, pasal 116 UU Keimigrasian Nomor 6/2011. "WNA yang paling banyak masuk Indonesia berasal dari Tiongkok, Singapura, Malaysia, Australia," kata Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie di Jakarta, Kamis (21/12). Ronny menjelaskan pula telah menangkal WNA masuk Indonesia 1. 822, di mana 112 orang adalah pelaku pedofilia atau yang suka melakukan hubungan seks dengan anak kecil. "Mereka ditangkal, karena mengginkan visa palsu, masuk daftar tangkal dan ridak memiliki dokumen perjalanan, " terang Ronny. TERORISME Ronny mengampaikan pula sepanjang tahin 2017 telah dicegah berpergian ke luar negeri 550 orang dan 8. 695 orang masuk daftar penangkalan atas permintaan Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, TNI dan KPK. "Dari jumlah itu 301 orang ditangkal masuk Indonesia terkait dengan terorisme. Mereka berasal dari Afghanistan, Filipina, Malaysia, Irak dan Saudi Arabia. " Dia menambahkan dari daftar yang ditangkal 109 orang terkait ISIS. Mereka berkebangsaan Saudi Arabia, Irak, Turki dan Indonesia. (ahi)

News Update