Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Ditahan KPK, Dia Siap Blak-blakan

Kamis 03 Des 2020, 23:52 WIB
Gedung KPK.

Gedung KPK.

Baca juga: Bertemu Bamsoet KPK Minta Masukan Meminimalisir Korupsi di Dunia Usaha

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji/win)

Berita Terkait

News Update