"Sampai saat ini surat penangguhan penahanan beljm ada dari pihak kepolisian kepada pihak keluarga maupun pak Eggi sendiri. Secara bahasa hukumnya dilepaskan begitu saja, dengan syarat wajib lapor," ingatnya.
Selama proses wajib lapor, sambung Hisbullah Pak Eggi selalu wajib lapor setiap minggu 2 kali. Hingga akhirnya disampaikan oleh kasat sudah tidak perlu lagi wajib lapor dengan asumsi pihaknya mencabut semua gugatan praperadilan termasuk pengaduan laporan ke ombudsman, komnas ham. (ilham/tri)