PALANGKARAYA - Tim kuasa hukum Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat-Ujang Iskandar, Baron Ruhat Binti melapor ke Bawaslu Kalimantan Tengah, Senin (30/11/2020). Ben-Ujang melaporkan lima orang komisioner KPUD Kalimantan Tengah.
Kelima komisioner KPUD Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaporkan tersebut adalah Harmain, ketua KPUD Kalimantan Tengah merangkap komisioner; Wawan Wiraatmaja, Divisi Perencanaan dan Data merangkap komisioner; Sastriadi, Divis Teknis Penyelenggara merangkap komisoner, Eko Wahyu Sulistiobudi, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM merangkap komisioner; dan Sapta Tjita, Divis Hukum dan Pengawasan merangkap komisioner.
“Kelima komisioner KPUD Kalimantan Tengah tersebut dilaporkan oleh Ben-Ujang karena tidak memberikan sanksi kepada Sugianto Sabran, calon gubernur Kalimantan Tengah, yang mangkir tidak menghadiri Debat Publik kedua Pilkada Kalimantan Tengah 2020 di Jakarta,” ujar Baron.
Baca juga: Sinergitas Semua Stake Holder Kunci Sukses Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Alasan Sugianto tidak hadir Debat Publik kedua yang diselenggarakan di Jakarta tersebut adalah karena ia sakit atau positif terpapar Covid-19 yang dibuktikan dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang ditandatangani oleh dr. Florence. F. SP. Mk, per tanggal 17 November 2020.
Namun Baron mengatakan bahwa pihaknya tidak menerima alasan tersebut, pasalnya, Sugianto memang tidak berniat menghadiri Debat Publik Kedua tersebut bukan dikarenakan sakit atau positif Covid-19, sebab sehari setelah Sugianto ditetapkan posisif Covid-19, pada 18 November 2020, ia tidak melakukan isolasi mandiri dan malah beraktivitas diluar dengan datang ke Bawaslu Kalimantan Tengah.
Namun ketika Debat Publik berlangsung ia malah menyerahkan surat terbukti Covid-19 sebagai alasan ketidakhadirannya.
“Jika memang Covid-19 adalah alasan ketidakhadiran Sugianto dalam Debat Publik Kedua tersebut, mengapa ia tetap beaktivitas diluar pada 18 November 2020 meski sudah ditetapkan positif Covid-19 sejak 17 November 2020,” ungkap Baron.
Baca juga: Cegah Covid-19, Satgas Tak Bosan Ingatkan Masyarakat Hindari Kerumunan
Baron juga mengatakan memilih beraktivitas ke Bawaslu dan memilih tidak hadir ke Debat Publik Kedua merupakan bukti mangkirnya Sugianto untuk menghadiri Debat Publik Kedua tersebut.
Mangkirnya Sugianto dengan memilih tidak datang Debat Publik Kedua, harusnya KPUD Kalimantan Tengah memberikan teguran dan sanksi kepada Sugianto. Namun KPUD Kalimantan Tengah membiarkan hal tersebut. Untuk itu Ben-Ujang melaporkan kelima komisioner KPUD Kalimantan Tengah kepada Bawaslu RI.