ADVERTISEMENT

​​​​​​​Pasal Penghasutan dan Kekarantinaan Kesehatan Tidak Dapat Diterapkan Kepada HRS

Rabu, 2 Desember 2020 08:15 WIB

Share
​​​​​​​Pasal Penghasutan dan Kekarantinaan Kesehatan Tidak Dapat Diterapkan Kepada HRS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebutkan pasal penghasutan dan kekarantinaan kesehatan tidak dapat diterapkan terhadap HRS.

Menurutnya, pihak kepolisian dalam surat panggilan telah menerapkan pasal penghasutan dan kekarantinaan kesehatan terhadap HRS.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan, dalam surat panggilan penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan menurut putusan MK, tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya.

Baca juga: Keberadaan HRS Tidak Diketahui, Kuasa Hukum Rahasiakan Lokasi Istirahatnya

Sedangkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sambung Azis ada frase dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat atau KKM. 

"Nah di situ dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Azis mengaku, penerapan Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 tidak memenuhi unsur Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sehingga tidak dapat dikenakan ke HRS.

Baca juga: Sebelum Diperiksa Polisi Hari Ini, Habib Rizieq Cs Wajib Swab Test

Sedangkan munculnya klaster baru dalam peserta di acara tersebut juga tidak termasuk dalam kedaruratan kesehatan masyarakat. "Terkait peserta, peserta yang mana? Apakah bisa dibuktikan secara medis," pungkasnya.

Ditambahkan, kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat dan bukan statement saja. Contohnya, seperti Pak Jokowi mengumumkan Perpers Nomor 11 Tahun 2020 terkait wabah Covid-19. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT