ADVERTISEMENT
Selasa, 1 Desember 2020 19:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten memvonis terdakwa money politics Willy Prakasa (52) selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Willy dinilai bersalah karena membagi-bagi uang untuk mengikuti kemauannya memilih calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.
"36 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Wendra Rais, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Praktisi Hukum: KKS Itu Program, Bukan Politik Uang
Vonis tersebut, lebih ringan tiga bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Willy Prakasa dengan tuntutan 39 bulan subsider Rp200 juta, bila tidak mampu mengganti kurungan 3 bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kampanye Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada 26 September 2020 di Lapangan Macek, Serpong," katanya.
Warga Cilenggang RT 05 RW 02, Serpong, Tangsel itu hanya terdiam dan tertunduk saat mendengar putusan 3 tahun dan denda Rp200 juta bila tidak mampu mengganti pidana 1 bulan.
Baca juga: Dituding Ada Politik Uang di Pilwagub, Anggota DPRD DKI: Kita Terbuka Saja
Dirinya juiga mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya terkait kasus money politics tersebut.
"Terima Pak Hakim," ucap Willy.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT