Terdakwa Money Politics Pendukung Paslon Ben-Pilar Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa 01 Des 2020, 19:30 WIB
Terdakwa money politics Willy Prakasa divonis 3 tahun. (toga)

Terdakwa money politics Willy Prakasa divonis 3 tahun. (toga)

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten memvonis terdakwa money politics Willy Prakasa (52) selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Willy dinilai bersalah karena membagi-bagi uang untuk mengikuti kemauannya memilih calon Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan.

"36 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara," ujar Majelis Hakim Wendra Rais, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Praktisi Hukum: KKS Itu Program, Bukan Politik Uang

Vonis tersebut, lebih ringan tiga bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Willy Prakasa dengan tuntutan 39 bulan subsider Rp200 juta, bila tidak mampu mengganti kurungan 3 bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kampanye Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada 26 September 2020 di Lapangan Macek, Serpong," katanya.

Warga Cilenggang RT 05 RW 02, Serpong, Tangsel itu hanya terdiam dan tertunduk saat mendengar putusan 3 tahun dan denda Rp200 juta bila tidak mampu mengganti pidana 1 bulan.

Baca juga: Dituding Ada Politik Uang di Pilwagub, Anggota DPRD DKI: Kita Terbuka Saja

Dirinya juiga mengaku menerima putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya terkait kasus money politics tersebut. 

"Terima Pak Hakim," ucap Willy.

Terdakwa diseret JPU Primayuda Yutama dengan Pasal 187 Undang-Undang No 10 Tahun 2014, dan perubahannya. Selain itu, terdakwa telah melawan hukum menjanjikan memberikan uang untuk mempengaruhi calon tertentu.

Berita Terkait

News Update