JAKARTA - Sah! Pemerintah akhirnya memangkas liburan akhir tahun 2020. Libur panjang berkaitan cuti bersama pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) semula berjumlah 11 hari akhirnya dipangkas tiga hari.
"Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas 3 hari, 28, 29 dan 30. Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Keputusan pengurangan libur dan cuti bersama tersebut diambil dalam rapat koordinasi bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga. Antara lain Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko.
Baca juga: Ini Persiapan Bandara Soetta Hadapi Lonjakan Penumpang Liburan Akhir Tahun
Muhadjir menerangkan, pengurangan libur dan cuti bersama itu disesuaikan dengan keputusan sebelumnya. Termasuk pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari dan libur Natal serta Tahun Baru yang masing-masing tetap pada 25 Desember dan 1 Januari.
Alhasil, diputuskan bahwa cuti bersama dan libur Natal jatuh mulai 24-27 Desember 2020. “Jadi libur akhir tahun mulai tanggal 24, 25, 26, 27. 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.
Selanjutnya, tanggal 28, 29, dan 30 Desember yang sedianya cuti bersama akhirnya dibatalkan alias diputuskan tidak ada libur.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, RLC: Masyarakat Harus Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Adapun pada tanggal 31 Desember adalah libur sebagai pengganti libur Lebaran dan 1 Januari yang memang tanggal merah alias hari libur Tahun Baru 2021.
"Karena pada tanggal 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis menjadi hari libur," imbuh Muhadjir.
Pengurangan libur akhir tahun ini, kata Muhadjir, dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Langkah ini juga sesuai arahan Presiden Jokowi yang meminta cuti bersama akhir tahun dipangkas demi menekan angka penularan Covid-19.
"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," pungkas Muhadjir. (*/ys)