Dalam surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum, HRS dipanggil ke Unit V Subdit Kamneg, pada Selasa (1/12/2020) sekitar pukul:10.00 WIB.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Habib Rizieq Shihab Memenuhi Panggilan Polisi
HRS diperiksa berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut dan melawan kekuasaan umum dengan kekerasan.
Selain itu, HRS juga diduga menghasut agar jangan mau menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. (ilham/win)