Alasannya lainnya adalah jumlah RT di RW. 07 ada 17 dan ini sudah berlebihan menurut pergub 171 tahun 2016 pasal. 5 ayat b.
Baca juga: Paguyuban Pedagang Dukung Renovasi Pasar Tradisional Kemiri Muka Jadi Modern
Luas wilayah RW 07 seluas 250 hektar dan luas eks RT 08 sekarang RW 011 kurang lebih 40 hektar atau seperlima dari wilayah RW 07.
"Untuk kebersihan dan keamanan tidak terkontrol kalau hanya menjadi RT, tidak menggangu lalu lintas dan tidak membawa atau memasukkan wilayah RT lain ke RW 011. Jadi ini murni hanya wilayah eks RT 08 yang menjadi RW 011," katanya. (yono/tri)