Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat mengumumkan pembubaran 10 LNS di kantornya. (ist)

Nasional

Lembaga Dibubarkan Jokowi, Tjahjo Klaim Negara Berhemat Rp200 Miliar

Selasa 01 Des 2020, 18:51 WIB

JAKARTA – Sebanyak 10 Lembaga Non-Struktural dibubarkan Presiden Jokowi, kini pemerintah melalui  Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengklaim LNS bisa menghemat uang negara lebih dari Rp 200 miliar

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian PANRB mengumumkan pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS),  termasuk di antaranya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Presiden Jokowi kemudian menetapkan pembubaran 10 LNS melalui Peraturan Presiden No. 112/2020.

Pembubaran 10 LNS bisa menghemat uang negara lebih dari Rp 200 miliar. Selanjutnya lembaga tersebut akan diintegrasikan kepada kementerian terkait.

Baca juga: Tjahjo: Penyederhanaan Birokrasi Ciptakan Birokrasi Ramping

Pembubaran tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di kantornya yang disiarkan melalui Youtube Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (1/12) sore.

Tjahjo menegaskan Presiden Jokowi telah menetapkan pembubaran 10 LNS melalui Peraturan Presiden No. 112/2020. Dia  menjelaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.
       Adapun 10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:
1. Dewan Riset Nasional;
2. Dewan Ketahanan Pangan;
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;
8. Komisi Nasional Lanjut Usia;
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Baca juga: Menteri Tjahjo : Generasi Milenial Harus Bisa Melakukan Perubahan

Tjahjo menegaskan pembubaran ini  untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran,” jelas Tjahjo.

"Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari 200 miliar rupiah," terang Tjahjo yang juga mantan menteri dalam negeri.

Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Baca juga: Menteri Tjahjo Minta Agar ASN Memiliki Etos Kerja Kuat dan Dinamis

Tjahjo menjelaskan sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.
      Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Menteri Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional. (johara/win)

Tags:
Lembaga Dibubarkan JokowiLembaga DibubarkanjokowiTjahjo KlaimtjahjoklaimNegara Berhemat Rp200 MiliarNegara BerhematRp200 Miliarnegara

Reporter

Administrator

Editor