"Kemudian Polisi mengejar penadah barang curian SA dan MSN, yang diciduk di daerah Koja, Jakarta Utara," ucapnya.
Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Kerap Terjadi di Depan Makam Pangeran Jayakarta
Akibat aksi jahat para tersangka Polisi mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yono/tri)