JAKARTA - Pembebasan bidang tanah warga RW 04, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar untuk proyek normalisasi Kali Sunter terus berjalan. Namun warga berharap proses ganti rugi yang diberikan pemprov DKI bisa terlaksana di tahun 2020 ini.
Ketua RW 04, Cipinang Melayu, Irwan Kurniadi mengatakan, proses pembebasan bidang tanah warganya yang berada di bantaran Kali Sunter dalam tahap pembayaran ganti rugi. Dan proses itu pun sudah diterima setengah warganya yang terdampak.
"Dari 31 warga yang rumahnya terdampak proyek normalisasi sudah 11 yang menerima uang ganti rugi," katanya, Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Cegah Covid-19, Sudin Gulkarmat Jaktim Disinfeksi 9.500 Lokasi
Meski belum semua menerima uang ganti rugi, Irwan memastikan tidak ada warganya yang menolak nominal uang pembayaran. Pasalnya warga juga sudah mengharapkan proyek normalisasi kembali dilanjutkan.
"Alhamdulilah semua warga setuju dan mau menerima nominal uang ganti rugi yang diajukan pemerintah," ujarnya.
Tak adanya penolakan tersebut, kata Irwan, karena warga juga mengharapkan proyek normalisasi yang terhenti tahun 2014 kembali dilanjutkan.
Baca juga: Normalisasi Kali Rawa Rengas Dikebut, Akhir Tahun Ditarget Rampung
Apalagi selama ini, warga RW 04 menjadi korban banjir luapan Kali Sunter yang tingginya bisa mencapai 2 meter. "Karena harapan warga lainnya juga enggak kebanjiran lagi. Mudah-mudahan pembayaran ganti rugi selesai tahun ini," ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Cipinang Melayu Agus Sulaeman mengatakan, sebagian warga yang terdampak normalisasi telah mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah. Dan bidang tanah warga yang terdampak normalisasi Kali Sunter dihargai sekitar Rp5juta-6 juta per meter.
"Semua warga sudah setuju dan proses pembayaran juga sudah dilakukan," ujarnya.