Tersangka AR Sebut Istrinya CA dan Temannya yang Bisnis Esek-esek

Sabtu 28 Nov 2020, 12:38 WIB
Pasutri yang menjadi mucikari prostitusi online.(yono)

Pasutri yang menjadi mucikari prostitusi online.(yono)

JAKARTA – Pasangan suami istri (Pasutri) mucikari AR (26) dan CA (25) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara, terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis sekaligus Selebgram ST dan MA.

Menurut keterangan tersangka AR,  istrinya CA yang menjalankan bisnis esek-esek ini selama satu tahun.

Menurut AR, bisnis esek-esek ini merupakan kolaborasi antara istri dengan temannya.

"Jadi istri dan teman yang kerjakan, saya hanya bertugas mendampingi dan caranya dari melihat statusnya artis," ujar AR, di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). 

Baca juga: Vernita Syabilla Lelah Main Medsos, Dihujat Soal Prostitusi Online

AR mengungkapkan, pekerjaan mereka sebenarnya adalah karyawan swasta. "Pekerjaan kami karyawan swasta, ini (bisnis prostitusi) cuma sebagai penyalur," ungkap AR.

Selama menjalankan bisnisnya, AR menyebut tidak ada target keuntungan. Penghasilan perbulan dari bisnisnya tidak menentu.

"Target tidak ada, keuntungan juga tidak tentu. Dua sampai lima juta saja dapat dari artis," terang AR. 

Sedangkan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyatakan, selama hampir satu tahun pasutri mucikari dapat mengantongi keuntungan hingga Rp 300 juta.

Baca juga: Artis ST dan MA yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Statusnya Masih Saksi

"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini keuntungan sementara 50 juta tapi selama beroperasi sebagai mucikari bekerja ya sekitar 200 sampai 300 juta," kata Djarwoko. (yono/tri)

Berita Terkait
News Update