JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah tudingan bahwa penangkapan Menteri Perikanan dan Kelautan RI, Edhy Prabowo terkait dengan politik.
Hal tersebut diungkapkannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). Firli menyebut kasus dugaan suap perizinan ekspor benur lobster merupakan tindak pidana korupsi murni.
"Kasus yang terjadi di KKP tentu adalah tindak pidana korupsi murni, nggak ada kaitannya dengan politik. Jadi jangan kita diajak masuk ke dalam ranah politik," kata Firli.
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Gerindra Minta Maaf Pada Jokowi
Firli mengatakan perkara korupsi Edhy Prabowo merupakan kasus yang sifatnya perseorangan. Sekalipun, kata dia, yang terjerat dari pengurus partai politik. "Kalaupun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang per orang," katanya.
Firli menjelaskan seseorang yang terlibat dalam tindak pidana akan dilihat pemenuhan unsurnya berdasarkan konsep hukum. Sebab, kata Firli, tidak ada peristiwa pidana yang terjadi tanpa adanya perbuatan, begitu juga sebaliknya.
"Karena sesungguhnya konsep hukum, barang siapa itu adalah setiap orang yang kita minta apakah perbuatan yang dilakukan kalau betul ada perbuatan yang dilakukan, apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur sengaja atau lalai. Selanjutnya apakah memenuhi syarat sifat melawan hukum, jadi kita fokus kepada perbuatan. Karena nggak ada peristiwa pidana tanpa ada perbuatan dan tidak ada perbuatan tanpa orang," katanya.
Baca juga: Wacana Penanganan Kasus Suap Edhy Prabowo Harus Lepas dari Politik Praktis
Sebelumnya diberitakan tujuh orang ditahan di terkait Operasi Tangkap Tangan dugaan izin eskpor benur lobster.(adji/win)