ADVERTISEMENT

Wacana Penanganan Kasus Suap Edhy Prabowo Harus Lepas dari Politik Praktis

Jumat, 27 November 2020 09:56 WIB

Share
Wacana Penanganan Kasus Suap Edhy Prabowo Harus Lepas dari Politik Praktis

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing menuturkan, perbincangan penangananan kasus dugaan perilaku koruptif terkait perizinan ekspor baby lobster, yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, harus lepas dari kepentingan politik pragmatis.

"Setelah penetapan sebagai status tersangka kepada EP, maka itu sebagai bagian dari fenomena hukum. Artinya, sudah menjadi ranah hukum. Perbincangan publik pun sejatinya dari perspektif hukum," kata Emrus, Jumat (27/11/2020).

Karena itu, Emrus menyarankan, pihak-pihak yang berkaitan sebaiknya berbicara fakta, data, bukti dan argumentasi hukum sesuai dengan fenomena hukum tersebut. "Jadi, jangan dikaitkan dengan politik pragmatis, misalnya antara lain Pilkada, sehingga proses yang terjadi murni dalam koridor hukum dan berjalan secara objektif, normatif dan independen," ucapnya.

Baca juga: Tersangka KPK, Edhy Prabowo Mundur dari Menteri dan Waketum Gerindra

Emrus menegaskan, jika ada aktor sosial (politik) mengaitkan kasus tersebut dengan politik pragmatis, justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian di ruang publik. Atau aktor tersebut bisa jadi mempunyai agenda mengaburkan wacana substansi dugaan perilaku koruptif tersebut.

"Para politisi pragmatis agar bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan lontaran-lontaran komunikasi politik di ruang publik yang berpotensi membingungkan masyatakat," paparnya.

Jika para pihak memiliki sekecil apapun fakta, data dan bukti hukum yang reliabel dan valid terkait dengan penetapan tersengka tersebut, menurut Emrus, sesegera mungkin diserahkan ke KPK secara langsung dan meminta tanda terima.

Baca juga: Beda dengan Arief Poyuono, Pengamat: Kasus Edhy Prabowo Tak Rusak Citra Prabowo Subianto

"Pandangan yang bersifat politik pragmatis dari para pihak mana pun harus dikesampingkan agar lebih mudah mengungkap persoalan tersebut secara mendalam, komprehensip dan lengkap dari perspektif hukum semata," tutupnya. (rizal/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT