Tingkatkan Penanganan Kasus Anak, Pekerja Sosial Dibekali Aplikasi Manajemen Kasus

Jumat 27 Nov 2020, 06:10 WIB
Pekerja Sosial Anak di lingkungan bencana, (ist/kemensos)

Pekerja Sosial Anak di lingkungan bencana, (ist/kemensos)

JAKARTA - Guna memudahkan para pekerja sosial dalam penanganan kasus anak di lapangan, Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan aplikasi Manajemen Kasus belum lama ini. 

Aplikasi Manajemen Kasus (AMK) merupakan aplikasi yang memuat informasi dan panduan tentang kasus anak. Melalui fitur “Lapor Sosial”, pekerja sosial (Peksos) dapat berkoordinasi secara langsung dengan pihak-pihak terkait dan mengetahui progres penanganan kasus anak.

Selain itu, Kemensos juga dapat memantau dan mengetahui secara langsung kinerja Sakti Peksos melalui aplikasi ini. 

"Aplikasi ini bermula dari mimpi kita bersama, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan seluruh tim pelaksana. Mimpi yang ingin kita bangun ke depan, khususnya untuk anak-anak Indonesia, agar mereka mendapatkan kesempatan yang sama dan berhak atas perlindungan dan pengasuhan yang baik,” tutur Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/11/2020). 

Baca juga: Kemensos Siapkan Omnibus Law untuk Perkuat Peksos

Kanya mengatakan, manajemen kasus dalam perlindungan anak sangat penting. Sebab, kata dia, dalam menangani kasus anak diperlukan tahapan yang sesuai dengan kebutuhan anak, sistematis, dan tepat waktu.

Berdasarkan data dari respons kasus Sakti Peksos, hingga Oktober 2020 terdapat 15.599 anak yang mengalami kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. 

Menurutnya, banyaknya kasus anak yang terjadi selama masa Pandemi Covid-19 membutuhkan upaya penanganan yang cepat dan tepat.

"Tentunya hal ini memerlukan respon cepat dari berbagai pihak agar tidak ada lagi anak yang mengalami masalah sosial,” jelas Kanya.

Baca juga: UU Peksos Jamin Kepastian Kerja 375 Sarjana Poltekesos

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial, Said Mirza Pahlevi menjelaskan AMK merupakan bagian dari upaya pendataan anak yang nantinya akan diintegrasikan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Berita Terkait

News Update