“Kami instruksikan seluruh operator agar tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah terjadinya penularan dan peningkatan kasus Covid-19 usai libur Nataru,” pungkas Menhub.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Penerapan Prokes Covid-19 di Bandara Soetta
Di sisi lain, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri agar kendaraan-kendaraan truk pengangkut barang selain angkutan logistik, makanan/ minuman, obat-obatan dan bahan bakar untuk tidak beroprasi di masa Nataru yakni sejak 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. (mita)