ADVERTISEMENT
Jumat, 27 November 2020 04:00 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kemudian, moda angkutan perkeretaapian disiapkan sebanyak 276 unit kereta api, turun 31,6 persen dari Tahun 2019. Moda angkutan laut disiapkan sebanyak 1.186 unit kapal, turun 8,2 persen dari Tahun 2019. Moda angkutan udara disiapkan sebanyak 442 unit pesawat, turun 10,7 persen dari Tahun 2019.
“Kami instruksikan seluruh operator agar tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah terjadinya penularan dan peningkatan kasus Covid-19 usai libur Nataru,” pungkas Menhub.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Penerapan Prokes Covid-19 di Bandara Soetta
Di sisi lain, Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri agar kendaraan-kendaraan truk pengangkut barang selain angkutan logistik, makanan/ minuman, obat-obatan dan bahan bakar untuk tidak beroprasi di masa Nataru yakni sejak 23 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. (mita)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT