JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan izin pelaksanaan perayaan pergantian malam Tahun Baru, baik di hotel, tempat wisata dan hiburan di masa pandemi Covid-19.
"Sejauh ini kita masih rapatkan secara internal di Provinsi," ucap Plt Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya saat dikonfirmasi ,Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada terdapat permohonan izin yang diajukan sejumlah penyelenggara terkait perayaan malam pergantian tahun baru. "Kalau untuk itu belum ada ," jelasnya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Polri Gelar Operasi Lilin 2020
Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI, Bambang Ismadi, mempersilahkan bila ada penyelenggara yang akan mengajukan permohonan izin perayaan malam pergantian tahun baru.
"Untuk izin yang di ajukan tersebut nanti dievaluasi lagi oleh gabungan , tapi ini sendiri kan kita belum tau karena masih menunggu pembahasan internalnya seperti apa," paparnya saat dihubungi terpisah.
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa semua jenis kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau berpotensi menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan. (deny/win)