ADVERTISEMENT

Lewat FGD, Wakapolres Serang Ingatkan Anggota Netral di Pilkada 2020

Jumat, 27 November 2020 11:10 WIB

Share
Lewat FGD, Wakapolres Serang Ingatkan Anggota Netral di Pilkada 2020

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG – Wakapolres Serang Kompol Didid Imawan mengatakan bahwa Polri berkewajiban menjaga pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang agar berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

Selain itu, Polri juga harus tetap menjaga netralitas dalam bertugas, dan jika ada anggota yang kedapatan tidak netral, maka tidak akan segan-segan diberikan tindakan tegas.

"Netralitas Polri pada pelaksanaan Pemilukada tahun 2020 sudah diatur sesuai UU No. 2 tahun 2020 dan Surat telegram Kapolri Nomor : STR/800/XI/HUK.7.1/2020 tentang pedoman perilaku Netralitas Anggota Polri dalam tahapan Pemilukada tahun 2020,"  kata Kompol Didid Imawan, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pilkada Serentak 2020 di Kantor Camat Kibin, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Fraksi PAN : DPT Jangan Jadi Sumber Masalah Kesuksesan Pilkada 2020

Wakapolres menjelaskan kegiatan FGD adalah teknik pengumpulan data melalui sosialisasi  guna menyamakan visi misi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Serang dimassa pandemi Covid-19 agar dapat berjalan aman, damai dan sejuk.

"Kegiatan juga bertujuan agar personel dapat memperoleh data dan memecahkan suatu permasalahan melalui diskusi sekelompok. Artinya, diskusi yang dilakukan ditujukan untuk mencapai suatu kesepakatan tertentu mengenai suatu permasalahan yang dihadapi oleh para peserta," jelas Didid.

Kegiatan FGD Pilkada Serentak 2020, bertemakan "Mewujudkan Pilkada Damai Yang Aman, Damai, Sejuk dan Selamat di Era Adaptasi Kebiasaan Baru" juga dihadiri Kapolsek Kompol M Ridzky Salatun berserta sejumlah personil polsek, Danramil Cikande, Kapten Inf. Sudarsono, Kasie Trantib Saepu, Ketua PPK serta Ketua Panwascam Kecamatan Kibin dan anggota. 

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Pesinetron Zaky Zimah Ingatkan Pentingnya Prokes Covid-19

Wakapolres mengatakan, pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Serang kali ini dilaksanakan dimasa Pandemi.

Oleh karena itu, pelaksanaan pilkada dilaksanakan dengan menerapkan Protokol kesehatan 3 M agar tidak terjadi cluster covid 19, minimal mempertahankan situasi kondisi wilayah seperti saat ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT