JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meresmikan implementasi SRG ikan dan pelepasan ekspor dari gudang sistem resi gudang (SRG) di Benoa, Denpasar, Bali ke Korea, Jumat (27/11/2020).
Produk ikan yang diekspor adalah ikan tuna, baby tuna, lemuru, dan cakalang dengan volume mencapai 15 ton. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Kemendag dengan KKP dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan SRG di sektor perikanan.
Selain itu, inisiasi pelaksanaan SRG juga merupakan hasil dukungan dari berbagai pihak terkait, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perbankan.
Baca juga: KKP Hentikan Sementara SPWP Ekspor Benih Bening Lobster
Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Persero) Farida Mokodompit, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiati, dan Kepala Disperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta.
“Pelepasan ekspor ikan tuna dari SRG ke Korea Selatan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat SRG. Seperti yang telah diterapkan di sektor pertanian, pelaksanaan SRG perikanan diharapkan dapat memberikan alternatif solusi bagi para nelayan dalam menghadapi fluktuasi harga ikan dan keterbatasan akses pembiayaan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Mendag Agus mengatakan, sebagai negara maritim, sektor kelautan dan perikanan Indonesia memegang peranan yang cukup penting dalam perekonomian nasional. Hingga saat ini, sektor perikanan masih memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kinerja ekspor Indonesia.
Baca juga: KPK Beberkan Kronologi Kasus Suap Terkait Ekspor Benur Lobster
“Pandemi Covid-19 memberikan tekanan bagi para pelaku usaha, khususnya bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan. Adanya SRG memberikan alternatif solusi salah satunya yang menyangkut permasalahan keuangan pelaku usaha dalam melakukan penyerapan komoditas dari produsen saat terjadi penurunan permintaan barang di dalam dan luar negeri,” ujar Mendag Agus. (rizal/ys)