Ada dua poin yang perlu menjadi catatan yaitu tidak ragu - ragu dan bersikap netral.
Tidak ragu menindak pelanggar prokes, siapa pun yang melanggar, meski pejabat atau tokoh masyarakat, termasuk pasangan calon kepala daerah.
Jika hadir ke TPS menimbulkan kerumunan perlu disemprit. Apalagi dengan sengaja membawa massa yang berpotensi melanggar prokes.
Baca juga: Jangan Anggap Remeh
Jika membiarkan, berarti terindikasi ada keberpihakan. Tidak netral. Ya, netral harus dilakukan, termasuk dalam menegakkan prokes.
Netralitas akan menghasilkan objektivitas. Netral berarti tidak memihak, tak ada keberpihakan kepada salah satu pihak, satu kelompok atau golongan.
Netral berarti tidak membantu satu pihak. Jika dalam pelanggaran yang sama, satu ditindak, tetapi yang lain dibiarkan, berarti tidak netral.
Artinya tidak netral akan menimbulkan kecemburuan dan kekecewaan, utamanya pihak yang dirugikan.
Baca juga: Cukup Satu Kata "Putus" Penularan
Sebaliknya netralitas akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan bersama.
Tentu, kita tidak ingin membuat orang lain kecewa dan cemburu. Karena itu jangan ragu dan tetap menjaga netralitas.
Yuk...kita mulai. (jokles/tha)