Luhut Binsar Panjaitan Ditunjuk Jadi Menteri KP Ad Interim, Gantikan Edhy Prabowo

Kamis 26 Nov 2020, 12:52 WIB
Kantor Kementerian KKP. (ist)

Kantor Kementerian KKP. (ist)

JAKARTA - Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Sementara itu, pasca penetapan status hukum Menteri Edhy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipastikan berjalan seperti biasa.

“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujar Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Tanpa Penjagaan Ketat, Rumah Dinas Edhy Prabowo Sempat Didatangi Penyidik KPK

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkup KKP yang ditandatangani oleh Antam Novambar pada 25 November 2020.

"Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja," urai Antam.

Antam juga meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP. Hal tersebut penting, sebab pelayanan prima kepada masyarakat tetap merupakan prioritas utama KKP.

Ia juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas Antam. 

Berkenaan dengan status hukum Menteri Edhy, pihak KKP telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penanganan hukumnya. (rizal/tha)

Berita Terkait

News Update