Komplotan Jambret yang beraksi di pagi hari incar emak-emak dan wanita pekerja. (Ifand)

Kriminal

Incar Emak-emak dan Karyawati, Komplotan jambret Ciracas Diringkus

Kamis 26 Nov 2020, 14:15 WIB

JAKARTA – Komplotan jambret yang beraksi di Jalan Taruna Jaya, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap polisi.

Komplotan ini kerap beraksi di pagi hari dengan mengincar ibu-ibu yang akan ke pasar dan pekerja yang akan berangkat kerja.

Kompolotan jambret ini adalah Daud Jeremias (23), Anggri Susilo (26), yang merupakan eksekutor dan joki.

Sementara kedua penadah yakni Komarudin (31) dan Restu Mega Praditya (29), juga ikut ditangkap petugas, setelah beberapa kali menerima barang jarahan kedua pelaku.

Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, Dua Penjambret Ditangkap Satreskrim Jakarta Barat

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, diamankannya para pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari seorang wanita yang menjadi korban jambret pada pukul 05.00.

"Modusnya mereka boncengan naik motor lalu memepet korban dan merampas barang berharga korban," Katanya, Kamis (26/11/2020)

Korban, lanjutnya,sempat melawan dan mengejar pelaku. Namun usahanya sia-sia karena korban terjatuh  dari motornya.

"Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Ciracas dan petugas langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca juga: Dua Penjambret Ditangkap Satserse Kriminal Polsek Terbangi Besar

Dari hasil penyelidikan, sambung Kombes Arie, petugas awalnya berhasil meringkus penadah hasil pencurian pelaku.

Dari informasi yang didapat petugas, pihaknya pun langsung melakukan penyergapan terhadap kedua pelaku penjambretan.

"Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," tuturnya.

Dari pemeriksaan awal, sambung Arie, keduanya mengaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Ciracas ketika kondisi jalan masih cukup sepi.

Baca juga: Motor Jatuh, Kawanan Jambret Ditangkap dan Dihakimi Massa

"Karena yang kerap diincar itu wanita yang akan ke pasar dan akan berangkat kerja. Keduanya juga berpura-pura jadi tukang ojek dan penumpang," ungkapnya.

Atas aksi yang dilakukan, Daud dan Anggri dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara Komarudin dan Restu dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (ifand/tri)

Tags:
Incar Emak-emak dan KaryawatiKomplotan jambret Ciracasdiringkuspolres jakarta timurKelurahan cibubur

Reporter

Administrator

Editor