KPK Harus Bisa Buktikan Penangkapan Edhy Prabowo Bukan Politis

Rabu 25 Nov 2020, 13:45 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.(ist)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.(ist)

JAKARTA -  Pengamat hukum dari Marhenis Center  Julia Bea Kurniawaty, SH, MH mengatakan,  KPK tentu sudah memiliki bukti awal saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Edhy Prabowo.

"Perlu  dicermati bukti awal yang dimiliki KPK dan proses hukum agar tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat apakah penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut murni masalah hukum atau memiliki dimensi kepentingan politik," kata Julia, Rabu (25/11/2020).

Menteri KKP pada kabinet saat ini, lanjutnya, termasuk salah satu yang dipercaya menjadi Menteri sebagai representasi dari partai.

Baca juga: OTT Menteri KKP Edhy Prabowo: KPK Kerahkan 3 Satgas, Salah Satunya Dipimpin Novel Baswedan

"KPK perlu membuktikan dengan berbagai alat bukti sehingga semua dugaan korupsi dan atau pelanggaran hukum lain yang disangkakan oleh KPK pada Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dapat terbukti di persidangan," katanya.

Pengamat Hukum, Julia Bea Kurniawaty. (ist)

Bila KPK dapat membuktikan, beber Julia, di persidangan akan mampu meningkatkan kepercayaan publik pada kinerja KPK.

Hal ini juga akan memberi angin segar pada upaya pemberantasan korupsi sekaligus menunjukkan independensi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air serta membuktikan bahwa proses penegakan hukum tidak pandang bulu dan bebas dari kepentingan politik.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Di-OTT KPK, Ini Reaksi Anggota Komisi IV DPR

"Namun sebaliknya bila KPK tidak dapat membuktikan di persidangan nanti, maka kepercayaan publik akan menurun karena harapan masyarakat untuk penegakan hukum kasus korupsi oleh KPK," ucap Sekretaris Divisi Hukum Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) dan Alumni PPRA LX Lemhannas RI ini.

Bagaimanapun juga, lanjut Julia, ada atau tidaknya kasus ini, kita tetap harus selalu optimis untuk mempercayakan penegakan hukum berbagai kasus korupsi di Indonesia pada hukum yang berlaku di Indonesia serta pada insitusi penegak hukum di Indonesia seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update