ADVERTISEMENT

Kasus Baru Covid-19 Kembali Pecah Rekor, Satgas Minta 3M Jangan Kendor

Rabu, 25 November 2020 22:36 WIB

Share
Kasus Baru Covid-19 Kembali Pecah Rekor, Satgas Minta 3M Jangan Kendor

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Penambahan kasus positif Covid-19 kembali memecah rekor di atas 5.000 orang. Sebab itu,  masyarakat diimbau jangan kendor menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun) karena tingkat penularan terus terjadi.

Per Rabu (25 /11/2020) terjadi penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 5.534 orang, sehingga secara nasional menjadi 511.836 orang,

Demikian data data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per Rabu (25/11/2020). Ini merupakan rekor tertinggi selama pandemi berlangsung di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Perlu Kehati-hatian dalam Distribusi Vaksin Covid-19

Pandemi Covid-19 dinyatakan masuk secara resmi di Indonesia pada 2 Maret 2020. Sedangkan pasien sembuh pada Rabu (25/11/2020) bertambah sebanyak 4.494 orang,  sehingga secara nasional menjadi 429.807 orang.

Di sisi lain, mereka meninggal dunia akibat Covid-19 per Rabu (25/11/2020) dari periode 24-25 November 2020, ada 114 orang,  sehingga secara nasional mereka yang wafat mencapai 16.225 orang.

 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengakui,  masih tingginya penularan terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Oleh karena itu saya meminta masyarakat untuk terus secara disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan kapanpun, di manapun dalam setiap aktivitas yang dilakukan, jangan sampai lengah," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Metro: Ada Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Perketat Prokes 3M!

Selain itu ia juga meminta pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang sesuai standar bagi para pasien Covid-19 yang saat ini sedang dirawat. Baik yang dirawat di ruang ICU maupun ruang isolasi, sehingga dapat segera sembuh.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT