Secara terpisah, Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak mengizinkan adanya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumuman massa, termasuk rencana apel akbar bertajuk Ahlan Wa Sahlan di Bumi Banten Muhammad Rizieq Sihab, yang akan dilaksanakan FPUIB di Alun-alun Barat Kota Serant, Rabu, 25 November 2020.
Baca juga: Ada Penyambutkan Habib Rizieq, Jalur Arah Puncak Sempat Macet Panjang
Wali Kota Serang Syafrudin menegaskan, kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Pihak Pemkot Serang, kata dia, juga tidak pernah mengeluarkan izin. "Gak ada izinnya," kata Syafrudin kepada wartawan, Senin, 23 November 2020.
Hal hampir senada dikatakan Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin. Dari hasil musyawarah dan kesepakatan dengan Forkopimda Kota Serang, tidak diizinkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
"Bukan hanya apel akbar HRS, semua kegiatan tempat hiburan dan lain-lain kita tidak akan mengeluarkan izin," ucapnya.
Baca juga: Simpatisan Padati Lokasi Pernikahan Putri Habib Rizieq di Petamburan
Kebijakan itu, ujar dia, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona virus disease (Covid-19).
"Kenapa tidak mengizinkan, pertama kita ada instruksi Menteri Dalam Negeri, kedua disusul Pergub PSBB, ketiga hasil rapat Forkopimda yang memutuskan tidak pemerintah kota memberikan izin terkait kerumunan," ujarnya. (haryono/tha)