Sepanjang 2020, PT KAI Divre 1 Sumatera Utara Tutup 79 Perlintasan Sebidang Liar

Selasa 24 Nov 2020, 19:49 WIB
 PT KAI Divre 1 Sumatera Utara melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Utara. (ist)

 PT KAI Divre 1 Sumatera Utara melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Utara. (ist)

JAKARTA - PT KAI Divisi Regional 1 Sumatera Utara melaporkan sepanjang 2020, sudah menutup 79 perlintasan sebidang liar dengan tujuan untuk normalisasi jalur kereta api (KA) dan peningkatan keselamatan perjalanan KA. 

Deputy Vice President PT KAI Divre I SU, Willy Suryamiharja menggatakan setidaknya sampai saat ini terdapat 92 perlintasan sebidang resmi dan 252 perlintasan tidak resmi atau liar. 

Penutupan perlintasan sebidang liar oleh KAI bukanlah tanpa sebab, tercatat hingga November 2020 telah terjadi 30 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Willy menilai hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api. 

Baca juga: Antisipasi Demo UU Cipta Kerja, PT KAI Daop 1 Atur Pola Operasi KA Jarak Jauh

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” pungkas Willy.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan khususnya di wilayah Sumatera Utara, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kereta api. 

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” kata dia. 

Baca juga: Perlintasan KA Bulak Kapal Makan Korban, Pemkot Bekasi Desak PT KAI Pasang Palang Pintu

Willy menegaskan, demi mencegah terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau jika ada isyarat lain.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” tutup Willy. (mita/win) 

Berita Terkait
News Update