Petugas Satpol PP saat mencopot bendera partai yang merusak keindahan kota. (Ifand)

Jakarta

Satpol PP Jakarta Timur Tertibkan Spanduk dan Bendera Partai Tak Berizin

Selasa 24 Nov 2020, 20:05 WIB

JAKARTA - Petugas Satpol PP dibantu TNI Polri, menertibkan baliho dan umbul-umbul partai politik tak berizin di kawasan Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020). Upaya itu dilakukan untuk memperindah kota dari spanduk liar yang selama ini terpasang.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin mengatakan, penertiban baliho dan umbul-umbul partai politik yang terpasang di tempat fasilitas publik ini sesuai dengan instruksi dari pimpinan. Hasilnya, ratusan baliho dan spanduk liar dicopot pihaknya.

"Yang kami turunkan spanduk dan baliho yang tak berizin, termasuk bendera partai," katanya, Selasa (24/11).

Baca juga: Personel Gabungan Tertibkan Spanduk Ilegal di Serang, Baliho HRS Tak Luput dari Sasaran

Dikatakan Badrudin, kegiatan tersebut akan terus dilakukan untuk membersihkan wilayah Jakarta Timur. Jangan sampai berbagai macam baliho, spanduk dan iklan yang terpasang saat ini mengganggu ketertiban umum.

"Spanduk dan baliho yang sudah ditertibkan langsung kami kirim ke gudang satpol PP di Cakung," ujarnya.

Untuk menjaga kota agar tetap bersih dan indah, Badrudin meminta kepada setiap warga yang hendak memasang baliho, spanduk maupun iklan harus memenuhi izin. Pasalnya semua itu ada aturan agar tak merusak keindahan kota.

"Setiap memasang spanduk itu ada aturannya mana yang bisa dipasang atau tidak, supaya bisa ikut memperindah kota," pungkasnya. (Ifand/tha)

Tags:
satpol-pp-jakarta-timurtertibkan-spanduk-dan-bendera-partai-tak-berizinspanduk-bendera-partai-tak-berizin

Reporter

Administrator

Editor