UMK Depok 2021 Naik 3,27 Persen Usai Disetujui Gubernur Jabar

Senin 23 Nov 2020, 13:34 WIB
Kadisnaker Kota Depok Manto (nomor tiga dari kiri) dan Ketua Apindo  Wahyu Isnaeni & Ketua serikat pekerja Depok Wido Pratikno usai melakukan rapat dewan pengupahan di Balaikota Depok. (ist/ humas)

Kadisnaker Kota Depok Manto (nomor tiga dari kiri) dan Ketua Apindo  Wahyu Isnaeni & Ketua serikat pekerja Depok Wido Pratikno usai melakukan rapat dewan pengupahan di Balaikota Depok. (ist/ humas)

DEPOK - Pemerintah Kota Depok akhirnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 sebesar 3, 27 persen. Dengan demikian, UMK Kota Depok menjadi Rp.4.339.514,73.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok, Manto, mengatakan kenaikan UMK di Depok sebesar Rp.137.408,83.

"Tahun lalu UMK Depok sebesar Rp.4.202.105,87, dibandingkan tahun 2021 naik menjadi 3,27 persen menjadi Rp. 137.408,83 , " ujarnya kepada poskota. co. id di ruang kerjanya, Senin (23/11/1/2020) siang.

Baca juga: Serikat Pekerja Kota Tangerang Kecewa Kenaikan UMP Tak Sesuai Harapan

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya mengabulkan permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 sebesar 3,27 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021, yang diterbitkan pada 21 November 2020.

"Alhamdulillah, Gubernur Jabar telah mengabulkan pengajuan kami terkait kenaikan UMK tahun 2021. Besarannya pun sesuai yang diajukan Pemkot Depok melalui Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi yaitu sebesar 3,27 persen," ungkapnya.

Baca juga: UMK 2021 Kota Bekasi Naik 4,21 Persen Lewat Kesepakatan Pemkot dan Buruh

Dikatakannya, dalam SK tersebut disebutkan bahwa ketetapan ini dijalankan per tanggal 01 Januari 2021. Manto juga menyebut, pengajuan kenaikan UMK Kota Depok berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dirinya sangat bersyukur atas keputusan ini. Menurutnya, Gubernur Jabar telah mendengarkan suara rakyat, khususnya di Kota Depok dengan memperhatikan kearifan lokal serta dapat mewujudkan situasi yang aman dan kondusif.

"Semoga dengan adanya kenaikkan UMK ini, akan meningkatkan daya beli para pekerja atau buruh," pungkasnya. (Angga/tha)

News Update