Terkait Pernikahan Putri Rizieq, Kepala KUA Tanah Abang juga Dicopot

Senin 23 Nov 2020, 14:16 WIB
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof Kamaruddin Amin. (ist)

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Prof Kamaruddin Amin. (ist)

Sebelumnya, Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama No 032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober. Sanksi disiplin ini diberikan setelah Kepala Kankemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan kerumunan pada 4 Oktober 2020.

Baca juga: Kasus Kerumunan di Acara HRS, Pasangan Pengantin Mangkir dari Penyidik

Lebih lanjut Kamaruddin Amin menegaskan bahwa arahan Menag Fachrul Razi sangat jelas. Dalam situasi bagaimanapun, setiap pejabat Kementerian Agama harus berusaha keras menegakkan protokol kesehatan, demi keamanan orang banyak.

“Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka di rumah saat virus itu terbawa ke rumah,” tandas Kamaruddin. (johara/ys)

Berita Terkait

News Update