ADVERTISEMENT

Pemkot Bekasi Akan Terbitkan Sanksi Pemberi Pengemis, PMKS: Kita Cuma Cari Makan, Gak Usil

Minggu, 22 November 2020 19:30 WIB

Share
Pemkot Bekasi Akan Terbitkan Sanksi Pemberi Pengemis, PMKS: Kita Cuma Cari Makan, Gak Usil

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana menerbitkan sanksi kepada pemberi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Wacana tersebut sontak membuat para pengemis dan pengamen di daerah Bekasi resah alias galau. Mereka merasa perbuatannya itu tidak tercela dan hanya bermaksud mencari sesuap nasi, bukan kriminal.

Setidaknya itulah yang dirasakan oleh nenek Woro, 62, dimana sehari-hari hanya mengandalkan belas kasihan warga di wilayah Kranji, Bekasi Barat. Ia hanya bisa pasrah jika peraturan tersebut benar-benar disahkan.

“Di rumah udah ga ada yang bisa nyari uang. Mudah mudahan aturan itu gak jadi, kasihan nenek,” katanya.

Baca juga: Tak Peduli Wabah Corona, Pengemis Tetap Serbu Jakarta  

Ia mengaku hanya tinggal sebatang kara di rumah kecilnya di Bekasi Utara. Sama halnya dengan nenek Woro, salah satu manusia silver bernama Agus, 21, menyampaikan pendapat yang serupa. Dirinya merasa dirugikan atas Perda tersebut.

“Kita sebagai pengemis merasa dirugikan, karena kita kan cari makan bukan usil dan maksa,” ujar Agus.

Agus mengaku penghasilannya dalam sehari mencapai Rp.150 ribu, hasil dari jerih payahnya itu biasa digunakan untuk makan dan membayar kontrakan.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini sedang merancang sebuah Peraturan Derah (Perda) tentang sanksi bagi warga Kota Bekasi yang memberikan uang kepada para PMKS seperti pengemis dan pengamen.

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19, Menguatkan Jaminan Sosial Masyarakat

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah. Ia mengatakan peraturan tersebut akan mengatur yang berkenaan dengan PMKS sama seperti di DKI Jakarta.

“Kalau di Jakarta itu sudah ada Perda tentang larangan dan sanksi terhadap mereka yang menerima dan memberi. Nah sekarang kita sedang merancang Perda itu,” ujar Abi.

Ia melanjutkan, sanksi tersebut bukan saja menjaring warga yang memberi uang kepada PMKS tetapi juga menjaring PMKS yang ketahuan mengemis dan mengamen.

Sanksi yang dikenakan bisa berupa denda atau hukuman lain. Abi meyakini dengan adanya peraturan tersebut akan mempermudah pihaknya dalam menindak PMKS di Kota Bekasi. Perda tersebut masih dalam tahap rancangan dan baru selesai diperkirakan tahun depan. (yahya/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT