Pemkot Bekasi Akan Terbitkan Sanksi Pemberi Pengemis, PMKS: Kita Cuma Cari Makan, Gak Usil

Minggu 22 Nov 2020, 19:30 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bekasi saat melakukan penertiban terhadap pmks. (yahya)

Petugas Satpol PP Kota Bekasi saat melakukan penertiban terhadap pmks. (yahya)

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana menerbitkan sanksi kepada pemberi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Wacana tersebut sontak membuat para pengemis dan pengamen di daerah Bekasi resah alias galau. Mereka merasa perbuatannya itu tidak tercela dan hanya bermaksud mencari sesuap nasi, bukan kriminal.

Setidaknya itulah yang dirasakan oleh nenek Woro, 62, dimana sehari-hari hanya mengandalkan belas kasihan warga di wilayah Kranji, Bekasi Barat. Ia hanya bisa pasrah jika peraturan tersebut benar-benar disahkan.

“Di rumah udah ga ada yang bisa nyari uang. Mudah mudahan aturan itu gak jadi, kasihan nenek,” katanya.

Baca juga: Tak Peduli Wabah Corona, Pengemis Tetap Serbu Jakarta  

Ia mengaku hanya tinggal sebatang kara di rumah kecilnya di Bekasi Utara. Sama halnya dengan nenek Woro, salah satu manusia silver bernama Agus, 21, menyampaikan pendapat yang serupa. Dirinya merasa dirugikan atas Perda tersebut.

“Kita sebagai pengemis merasa dirugikan, karena kita kan cari makan bukan usil dan maksa,” ujar Agus.

Agus mengaku penghasilannya dalam sehari mencapai Rp.150 ribu, hasil dari jerih payahnya itu biasa digunakan untuk makan dan membayar kontrakan.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kini sedang merancang sebuah Peraturan Derah (Perda) tentang sanksi bagi warga Kota Bekasi yang memberikan uang kepada para PMKS seperti pengemis dan pengamen.

Baca juga: Perda Penanggulangan Covid-19, Menguatkan Jaminan Sosial Masyarakat

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah. Ia mengatakan peraturan tersebut akan mengatur yang berkenaan dengan PMKS sama seperti di DKI Jakarta.

Berita Terkait
News Update