Warga Kelurahan Tengah Kabur Saat Petugas akan Gelar Swab Test

Jumat 20 Nov 2020, 15:54 WIB
Sejumlah wara di Kramatjati datang untuk melakukan swab test. (ist)

Sejumlah wara di Kramatjati datang untuk melakukan swab test. (ist)

Pihaknya pun tetap akan membuka pelayanan swab test di Puskesmas kecamatan Kramat Jati.

"Semoga besok yang tadi enggak swab di lokasi mau datang ke Puskesmas untuk swab, kita siap selalu," tuturnya.

Hingga saat ini, sambung Inda, pihaknya mencatat tiga RW di Kelurahan Tengah kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah menurun.

Baca juga: 316 Tahanan Rutan Polda Metro dan Polres Jajaran Jalani Swab Test

Pasalnya, pada saat awal pandemi lokasi itu merupakan zona merah sehingga menerapkan pembatasan sosial berskala lokal (PKBL).

"Dan saat ini kami datang untuk melakukan evaluasi, sehingga kedepannya strategi bersama dikuatkan lagi," ungkapnya.

Sekedar informasi, Pemprov DKI Jakarta sendiri kini memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Dan dalam pasal 29 diatur bahwa warga yang menolak pemeriksaan swab gelaran Dinas Kesehatan DKI Jakarta didenda sebanyak Rp5 juta.

Baca juga: Libur Panjang, Puskesmas Kecamatan Kramat Jati Tetap Layani Swab Test

(ifand/tri)

Berita Terkait

News Update