Larikan Rp4,1 M, Buron Investasi Singkong Bodong di Riau Diringkus di Apartemen Jakbar
Jumat, 20 November 2020 09:30 WIB
Share
Ilustrasi.

Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu korbannya. Alhasil dikucurkan uang sekitar Rp4,1 miliar ke rekening PT STM untuk investasi pada Januari 2020.

Baca juga: Terlibat Investasi Bodong, Kader PKS Diadili

Tapi seiringnya waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Alhasil kasus ini ditengarai sebagai penipuan bermodus investasi, yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.

Selain di Riau, MYH juga pernah dilaporkan ke Polda Kalteng terkait penipuan investasi singkong tahun 2004. Ia dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan ke Polda Kalteng dengan nomor LP/L/19/I/2014/SPKT tanggal 22 Januari 2014 oleh Suparno dan sejumlah pengusaha Palangkaraya lainnya.

Para korban mengaku dijanjikan investasi singkong yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah lebih. (*/ys)

Halaman