Oknum TNI Kasus Perusakan Polsek Ciracas Terancam 10 Tahun Penjara

Kamis 19 Nov 2020, 19:43 WIB
Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang. (Ifand)

Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang. (Ifand)

JAKARTA - Selain menyerahkan berkas perkara hasil pemeriksaan 77 tersangka perusakan Polsek Ciracas, Oditurat Militer II-07 Jakarta juga menerima barang bukti. Berbagai jenis barang yang digunakan dalam perusakan telah diserahkan untuk proses persidangan.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang​ mengatakan, selain pelimpahan yang dinyatakan telah rampung, pihaknya juga menerima berbagai barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.

"Berbagai jenis barang buktinya, antara lain airsoft gun, batu, alat pemukul, CCTV, dan lainnya," katanya, Kamis (19/11).

Baca juga: Berkas Kasus Perusakan Polsek Ciracas Dilimpahkan dengan 77 Tersangka

Dikatakan Situmorang, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut sebanyak 77 oknum anggota TNI ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu. Dan keseluruhannya saat ini berstatus sebagai tahanan Oditur Militer.

"Berkas yang ada terpisah, sesuai dengan Papera (perwira penyerah perkara) masing-masing. Karena ada dari AD, AL dan AU," ujarnya.

Situmorang menambahkan, keseluruhan tersangka itu juga akan dijerat dengan pasal yang sama. Dimana pasal yang disangkakan penyidik Puspom TNI yakni 170 KUHP tentang pengeroyokan, 406 KUHP, kemudian 351 KUHP.

"Hanya satu oknum yang disangkakan pasal berbeda, dia dikenakan Pasal 14 ayat 1, jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang peraturan Tentang Hukum Pidana," terangnya.

Baca juga: Perusakan Mapolsek Ciracas, 74 Oknum TNI AD, AL dan AU jadi Tersangka

Satu oknum itu, kata Situmorang, karena dia memberikan keterangan palsu dengan mengaku sudah dikeroyok sejumlah warga di kawasan Arundina, Kelurahan Cibubur sehingga memicu teman-temannya emosi.

Menurut Situmorang para oknum TNI yang menyebarkan hoaks hingga memicu perusakan Polsek Ciracas akan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update