Berkas Kasus Perusakan Polsek Ciracas Dilimpahkan dengan 77 Tersangka

Kamis 19 Nov 2020, 18:15 WIB
Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang .

Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang .

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Kamis (19/11) melimpahkan berkas perkara oknum anggota tersangka pelaku perusakan Polsek Ciracas, ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Artinya, dalam waktu dekat, para oknum anggota yang terlibat pengerusakan bisa segera disidangkan.

Kepala Oditurat II-07 Jakarta, Kolonel Sus Faryatno Situmorang mengatakan, pelimpahan berkas seluruh oknum anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah rampung pada Kamis (19/11).

"Proses penyidikan dari POM atau penyidik sudah selesai. Baik dari AD, AL, dan AU. Dari AD sendiri kami telah menerima 67 tersangka," katanya, Kamis (19/11).

Dari total 67, kata Situmorang, masih ada tambahan sembilan orang dari TNI AL dan satu orang dari TNI AU. Sehingga total tersangka perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu sebanyak 77 tersangka.

"Kami sendiri yang merupakan pihak penuntut umum meneliti berkas dulu. Kalau ada yang kurang kami akan kembalikan ke penyidik untuk diperbaiki, dilengkapi, atau diperiksa, pengembangan dan lain sebagainya," terangnya.

Menurut Situmorang, berkas baru dilimpah ke Pengadilan Militer bila perwira penyerah perkara (Pepera) dari satuan tersangka mengeluarkan surat keputusan penyerahan perkara (Skepra).

Hal inilah yang membedakan proses peradilan militer dengan pidana umum yang ditangani Kejaksaan dan Pengadilan.

"Jadi berkas itu sekarang sudah ada di kami (Oditur Militer) semua, semua tersangka sudah dalam tahanan. Baik itu di (Rutan Militer) Cimanggis, Puspomal, dan di Halim," pungkasnya. (Ifand/win)

Berita Terkait
News Update