JAKARTA – Masalah kerumunan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) begitu cepat ditangani Polri. Di sisi lain, kerumunan yang terjadi pada saat pendaftaraan Pilkada di Solo, tidak ditindaklanjuti. Polri menyebut masalahnya berbeda.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kerumunan di acara HRS berbeda dengan massa tahapan Pilkada Solo. Pasalnya, wewenang kerumunan Pilkada 2020 ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tidak sama kasusnya (acara HRS), tahapan pilkada itu proses pengawasannya (Bawaslu) ada, sudah diatur dalam undang-undangnya," kata Argo, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Klarifikasi Acara HRS di Megamendung, Polda Jabar Panggil 10 Saksi
Terkait kerumunan Pilkada 2020, kata Argo masyarakat silakan tanya dan laporkan ke Bawaslu. Karena tidak semua kasus kerumunan ini ditangani pihak kepolisian. "Kalau disana pilkada ada kerumunan jangan sama ratakan. Konfirmasi ke Bawaslu," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, meminta keadilan dari pihak kepolisian untuk memproses kerumunan yang sudah terjadi sebelum acara HRS, seperti kerumunan Pilkada di Solo, Surabaya.
Kemudian di Banyumas Banser pawai jalan kaki. Kemudian di Banjarmasin, dinas kesehatan, juga melaksanakan acara kumpul-kumpul.
Baca juga: Pemanggilan HRS soal Kerumunan Masih Menunggu Hasil Gelar Perkara Penyidik
"Prinsif keadilan yang di Solo dan Surabaya harus ditindak. Kalau ini ditegakkan Habib akan taat hukum jika diminta Klarifikasi akan hadir," pungkasnya. (ilham/win)