13 Jemaah Umrah Terpapar Covid-19, Menag Akui Ada Pelanggaran Prokes

Rabu 18 Nov 2020, 14:31 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. (ist)

Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. (ist)

Berdasarkan catatan tersebut, lanjut Menag, Kementerian Agama melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut.

Pertama, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari.

“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status Jemaah,” terang Menag.

Baca juga: Biaya Umrah Naik Signifikan Akibat Pandemi Covid-19

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas covid-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19,” kata Menag.

Evaluasi ketiga, Jemaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jemaah menginap,” sambungnya. (johara/tri)

Berita Terkait

News Update