Camat Penjaringan, Jakarta Utara, sudah menyetujui pengajuan dari Lurah Kapuk Muara untuk pemekaran RW di Pantai Indah Kapuk. Persetujuan itu setelah diadakan musyawarah dan disepakati bersama di kantor kelurahan yang dihadiri oleh Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara, perwakilan dari Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ketua RW 07, Ketua LMK RW 07, Ketua RT 008 dan panitia pembentukan RW 011.
Baca juga: Ridwan Kamil Iming-imingi Warga dengan Rencana Pemekaran Wilayah
Kemudian dihadiri juga oleh warga RT 008 beserta jajaran kelurahan. Sebagaimana diketahui RW 07, Kelurahan Kapuk Muara sudah lama memiliki 17 RT. Sesuai ketentuan Pergub 171 satu RW diperbolehkan memimpin maksimal 16 RT, sedangkan RW 07 memiliki 17 RT. (yono/ys)