Soal Pemekaran RW di Kapuk Muara, Lurah Sebut untuk Tingkatkan Pelayanan

Selasa 17 Nov 2020, 16:53 WIB
Pengurus RW 011 memberikan bantuan ke RW 01, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Pengurus RW 011 memberikan bantuan ke RW 01, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

Camat Penjaringan, Jakarta Utara, sudah menyetujui pengajuan dari Lurah Kapuk Muara untuk pemekaran RW di Pantai Indah Kapuk. Persetujuan itu setelah diadakan musyawarah dan disepakati bersama di kantor kelurahan yang dihadiri oleh Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara, perwakilan dari Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ketua RW 07, Ketua LMK  RW 07, Ketua RT 008 dan panitia pembentukan RW 011.

Baca juga: Ridwan Kamil Iming-imingi Warga dengan Rencana Pemekaran Wilayah

Kemudian dihadiri juga oleh warga RT 008 beserta jajaran kelurahan. Sebagaimana diketahui RW 07, Kelurahan Kapuk Muara sudah lama memiliki 17 RT. Sesuai ketentuan Pergub 171 satu RW diperbolehkan memimpin maksimal 16 RT, sedangkan RW 07 memiliki 17 RT. (yono/ys)

Berita Terkait
News Update