Baca juga: Kerap Beraksi di Rumah Sakit, Spesialis Pencuri HP Dicokok Polisi
Saat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan tersangka meninggal dalam perjalanan. Dari hasil pemeriksaan para tersangka beraksi disejumlah tempat, diantaranya di Depan Alfa Midi Jl. Raya Hankam Kel. Jati Murni Kec. Pondok Melati Kota Bekasi Jawa Barat, pada Senin (19/10/2020)
Kemudian, pada Rabu (11/11/2020) di Jalan Raya Narogong Bantargebang RT04/02 Kel. Bantargebang, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi
Dan pada Jum'at (2/10/2020) di Jalan Raya Narogong Km. 11 RT02/011 Kel. Bantargebang, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi.
Baca juga: Beruntung, Cai Changpan Bukan Seperti The Count of Monte Cristo
Dari para tersangka, selain menyita senjata api rakitan, juga menyita 2 handdphone, paku, obeng, sepeda motor, senjata api, pakaian dan jaket yang digunakan saat beraksi, berikut rekaman CCTV.
Kepada para tersangka polisi menjerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancamana hukuman 9 tahun penjara. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ilham/win)