Polisi Bekuk Rampok Nasabah Bank, Satu Ditembak Mati Dua Menyerah Tiga Buron

Selasa, 17 November 2020 19:54 WIB

Share
Polisi Bekuk Rampok Nasabah Bank, Satu Ditembak Mati Dua Menyerah Tiga Buron

JAKARTA - Komplotan rampok nasabah bank dibekuk Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Satu dari tiga rampok tewas ditembak mati petugas lantaran berusaha melawan saat dibawa pengembangan mencari rekannya. Tiga lagi buron.

Ketiga tersangka itu adalah SG alias Irul, 20 (tewas), DA,30 dan DAP alias Dion, 17. Sedangkan tiga rekan tersangka lain yang buron yaitu AL, R dan B masih diburu masuk dalam DPO kepolisian. Dari mereka polisi menyita senjata api rakitan berikut paku untuk menggembosi mobil korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam menjalankan aksinya kawanan rampok ini dilengkapi senjata api. Mereka lebih dulu memantau calon korbannya sejak berada didalam bank.

Baca juga: Diduga Mesum di Kamar Hotel, Pasangan ABG Ditangkap Satpol PP Tangsel

"Dua tersangka memantau di dalam bank berpura-pura sebagai nasabah. Begitu ada yang menarik uang dalam jumlah banyak ia lalu hubungi rekannya yang sudah menunggu diluar," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Kemudian dua tersangka, DAP dan SG berboncengan motor membuntuti korban saat melaju menggunakan mobilnya. Ketika kendaraan korban berhenti di lampu merah tersangka AL (DPO) mendekati mobil lalu memasang paku terbuat dari kerangka payung sepanjang sekitar 5 cm.

"Ketika korban menepi dan turun untuk mengecek ban mobilnya yang kena paku, tersangka SG dan DAP membuka pintu mobil korban dan mengambil tas berisi uang milik korban," ucap Yusri.

Baca juga: Catherine Wilson Teriak Kesakitan Saat Diborgol Menuju Rutan Cilodong

Tim Opsnal Unit 1 Subdit Resmob yang mendapat laporan, kemudian melakukan pengejaran. Dari hasil penyelidikan dipimpin AKP Herman E W. Simbolon kemudian meringkus 3 tersangka SG, DA dan DAP, pada Sabtu (14/11/2020), di kontrakan Gg. Manggis 3 RT02/04 Kel. Bojong Menteng Bekasi Barat.

Kemudian dilakukan pengembangan mengejar 3 rekan tersangka, namun pada saat dilakukan 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar